Jakarta (ANTARA) – Kepolisian di Indonesia akan menerapkan sistem tilang berbasis poin sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan pengendara dan menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Melalui sistem ini, setiap pelanggaran akan diberikan poin tertentu yang terakumulasi hingga batas tertentu, berpotensi mencabut hak berkendara pelaku pelanggaran.

Sistem poin ini diberlakukan pada pemegang surat Izin Mengemudi (SIM) oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, bilang kebijakan ini berlaku mulai Januari 2025.

“Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system,” kata Aan dalam keterangan resminya, Jumat (03/01).

Dalam sistem ini, setiap pemegang SIM akan mendapatkan 12 poin awal. Poin tersebut akan berkurang jika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang mengurangi 3 poin, sementara pelanggaran berat akan mengurangi hingga 5 poin.

Aan juga menjelaskan bahwa kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia akan langsung mengurangi 12 poin, sedangkan kasus tabrak lari dapat berujung pada pencabutan SIM secara langsung.

Jika akumulasi pelanggaran mencapai 18 poin, polisi berhak melakukan penarikan dan pemblokiran SIM.

Langkah ini dinilai sebagai inovasi penting yang diharapkan dapat menciptakan budaya berkendara yang lebih tertib dan aman di tengah tingginya tingkat kecelakaan di jalan raya. Berikut adalah rincian jumlah poin berdasarkan kategorinya

Jumlah poin berdasarkan kategori pelanggaran lalu lintas

1 poin akan diberikan untuk pelanggaran seperti:

• Tidak memakai helm saat berkendara.
• Tidak memakai sabuk pengaman.
• Mengangkut orang dengan mobil barang.

3 poin yang dikenakan untuk pelanggaran seperti:

• Menggunakan nomor kendaraan motor palsu.
• Mengabaikan keselamatan pengguna pejalan kaki.
• Kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK.

5 poin yang diberikan untuk pelanggaran seperti:

• Pengemudi tidak membawa SIM.
• Melanggar peraturan lalu lintas.
• Mengemudikan kendaraan bermotor tidak lemah.
• Melanggar aturan batas kecepatan yang telah ditentukan.

Jumlah poin berdasarkan kategori kecelakaan lalu lintas

• 5 Poin: Mengemudi yang membahayakan keselamatan jiwa atau barang.
• 10 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan pada kendaraan.
• 12 Poin: Menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.

Konsekuensi akumulasi jumlah poin yang dilanggar

• 12 Poin: SIM akan ditahan sementara hingga ada keputusan dari pengadilan.
• 18 Poin: SIM akan dicabut sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Kapolri minta Korlantas perkuat sosialisasi sistem merit poin tilang

Baca juga: SIM pelanggar lalu lintas dapat dicabut dalam aturan baru

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025



Source link

By inseo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *