Jakarta (ANTARA) – Saat ini membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online semakin mudah dengan bantuan platform e-Registration dari Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP Orang Pribadi secara online dengan menggunakan situs e-Registration Pajak.

Langkah 1: Persiapan Dokumen

Sebelum memulai proses pendaftaran, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Dokumen utama yang dibutuhkan untuk pendaftaran NPWP online yaitu:

  • WNI : fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • WNA :fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Langkah 2: Akses Situs e-Registration

Buka situs resmi e-Registration Pajak (https://ereg.pajak.go.id/daftar) melalui browser Anda. Situs ini adalah platform resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk proses pendaftaran NPWP secara online.

Langkah 3: buat akun

Untuk mulai menggunakan layanan e-Registration, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu. Klik tombol “Daftar” di halaman utama situs, lalu isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diperlukan seperti:

  • Nama Lengkap sesuai dengan KTP.
  • Alamat Email yang aktif.
  • Nomor Telepon yang bisa dihubungi.
  • Password yang akan digunakan untuk mengakses akun Anda.
  • Setelah mengisi semua informasi, klik “Daftar” dan ikuti instruksi untuk memverifikasi akun melalui email yang telah Anda daftarkan.

Langkah 4: Login Akun EREG

Setelah akun berhasil diverifikasi, login ke akun Anda menggunakan email dan password yang telah didaftarkan. Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman utama e-Registration.

Langkah 5:Pilih Permohonan Pendaftaran NPWP

Pilih Kategori Wajib Pajak

  • Laki-laki lajang maupun sudah menikah, pilih Orang Pribadi, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT
  • Wanita lajang, pilih Orang Pribadi, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT
  • Wanita sudah menikah dan tidak memiliki perjanjian pisah harta dengan Suami, silakan tidak melanjutkan pendaftaran. Ajukan Cetak Kartu NPWP Anggota Keluarga di KPP
  • Wanita sudah menikah dan memiliki perjanjian pisah harta dengan Suami, pilih PH atau MT, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT, Pilih Data Suami WNI atau WNA untuk Suami WNI, isi NPWP Suami di Kolom NPWP Suami untuk Suami WNA, pilih kebangsaan dan isi No. Passpor Suami di Kolom No. Paspor
  • Klik Next

Langkah 6: Isi identitas wajib pajak

Isi Formulir Pendaftaran

Di halaman utama, pilih opsi “Daftar NPWP” dan isi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi yang akurat dan lengkap, termasuk:

  • Nama Lengkap.
  • Alamat Lengkap.
  • Tanggal Lahir.
  • Pekerjaan.
  • Penghasilan.
  • Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.

Langkah 7: Upload persyaratan

Unggah dokumen-dokumen pendukung yang telah disiapkan sebelumnya. Pastikan file dokumen dalam format yang sesuai dan ukuran file tidak melebihi batas yang ditentukan oleh sistem.

Langkah 8: Kirim formulir

Setelah semua informasi terisi dan dokumen ter unggah, periksa kembali data yang telah dimasukkan. Jika sudah yakin, klik tombol “Kirim” untuk mengajukan pendaftaran NPWP.

Langkah 9: verifikasi dan persetujuan

Setelah formulir pendaftaran dikirim, data Anda akan diverifikasi oleh petugas pajak. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Jika data Anda dinyatakan lengkap dan valid, NPWP Anda akan diterbitkan dan dikirimkan ke alamat yang telah Anda daftarkan.

Langkah 10: terima NPWP

Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda akan menerima NPWP dalam bentuk kartu fisik melalui pos. Anda juga bisa mengunduh salinan digital NPWP dari akun Ereg Anda.

Baca juga: Ditjen Pajak sebut pemadananan NIK-NPWP sudah 99 persen

Baca juga: DJP: 67,36 juta NIK telah dipadankan dengan NPWP

Baca juga: Kemenkeu catat 59,5 juta NIK dipadankan jadi NPWP

 

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024



Source link

By inseo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *