Kementerian Sosial Republik Indonesia telah merilis Pedoman Penyelenggaraan Hari Pahlawan 2024 dalam surat bernomor S.2144/MS/PB.06.00/10/2024 pada 31 Oktober 2024, termasuk di dalamnya terdapat susunan upacara bendera.
Adapun maksud Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 adalah mengenang dan menghormati jasa serta perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan.
Berdasarkan pedoman peringatan Hari Pahlawan itu, upacara bendera dilaksanakan pada Minggu, 10 November 2024 pukul 08.00 waktu setempat dengan tema “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu”.
“Upacara Bendera di Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga pada tanggal 10 November 2024 pukul 08.00 waktu setempat disesuaikan dengan kondisi masing-masing,” tulis pedoman tersebut. Berikut susunan upacara Hari Pahlawan 10 November 2024:
Baca juga: Pedoman kegiatan Hari Pahlawan 2024 di pusat dan daerah
Susunan upacara bendera Hari Pahlawan 2024
- Penghormatan umum kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara
- Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara
- Pengibaran bendera Merah Putih, diiringi Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya ” yang dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara
- Mengheningkan cipta, dipimpin oleh Pembina Upacara
- Pembacaan Pancasila
- Pembacaan Pembukaan UUD’45
- Pembacaan pesan-pesan Pahlawan (ditentukan panitia)
- Amanat Pembina Upacara
- Pembacaan Do’a
- Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara
- Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara
- Upacara selesai.
Adapun tempat upacara di lapangan terbuka atau menyesuaikan kondisi setempat. Namun, jika upacara terpaksa tidak dapat dilaksanakan di lapangan terbuka, pengibaran Bendera Merah Putih diganti dengan Bendera Merah Putih yang sudah dipasang di tiang.
Baca juga: Asal-usul sejarah Hari Pahlawan 10 November 1945 dan tujuannya
Baca juga: Mensos: Pahlawan tulus berjuang mengutamakan kepentingan bangsa
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024