Jakarta (ANTARA) – Donny Tri Istiqomah belakangan ini menjadi sorotan usai namanya ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan Donny Tri Istiqomah (DTI).
Penetapan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan atau sprindik bernomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Donny Tri Istiqomah merupakan seorang advokat, serta Kurator Kepailitan & Legal Drafter. Ia menempuh pendidikannya sebagai lulusan Fakultas Hukum, Universitas Jember.
Donny juga tercatat pernah mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IV pada Pemilu 2019. Donny juga menjabat sebagai advokat PDIP.
Sebelumnya, pada 2020 Donny pernah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Baca juga: Jokowi: Penetapan Hasto sebagai tersangka KPK itu proses hukum
Donny diperiksa sebagai saksi soal aliran uang kepada tersangka eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.
KPK juga pernah memeriksa Donny perihal kajian-kajian yang disusunnya dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait PAW.
Kini, status Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku untuk menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. KPK menemukan adanya bukti keterlibatan Donny selaku orang kepercayaan Hasto.
“Tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Ketua KPK Setyo menjelaskan bahwa dalam perkara ini, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.
Baca juga: Siapakah Hasto Kristiyanto? Tersangka baru dalam kasus Harun Masiku
Hasto juga mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.
Untuk diketahui, Harun Masiku eks kader PDIP telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU.
Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik, hingga kini telah menjadi buronan KPK atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Selain itu, Wahyu Setiawan eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 telah ditetapkan sebagai terpidana dan saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Sosok Harun Masiku, eks kader PDIP yang jadi buronan KPK sejak 2020
Baca juga: KPK soal tetapkan Hasto tersangka setelah lima tahun: Kecukupan bukti
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024