Jakarta (ANTARA) – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengungkap sejumlah alasan kriteria peserta didik yang dikeluarkan atau tidak lagi mendapatkan pencairan dana sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Disdik DKI Jakarta telah menyalurkan dana KJP Plus Tahap II dan KJMU Tahap II 2024 yang cair sejak 6 Desember 2024.
Pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada penerima KJP Plus Tahap II 2024, yang terdiri dari 523.622 peserta didik jenjang sekolah dasar hingga menengah serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan sebanyak 15.648 mahasiswa peserta KJMU.
Sebagai informasi, KJP Plus ini berupa program pemberian bantuan pendidikan untuk pelajar sekolah usia 6 hingga 21 agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang relevan.
Sementara KJMU berupa program pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Program bantuan pendidikan tersebut ditujukan untuk warga DKI Jakarta berlatarbelakang dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu untuk mengenyam pendidikan dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: KJP Plus Tahap II didominasi penerima lanjutan
Secara teratur Pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi terkait penerima KJP Plus dan KJMU. Sesuai regulasi, bantuan sosial diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, dan tepat sasaran dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi keluarga tidak mampu.
Pada Tahap II Tahun 2024 ini, tidak semua pemohon KJP Plus dan KJMU ditetapkan sebagai penerima. Apabila penerima dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan menerima bantuan, maka KJP Plus dan KJMU akan dicabut atau tidak mendapatkan pencairan dana.
Disdik DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @disdikdki, mengungkapkan ada sejumlah kriteria yang menyebabkan peserta didik tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan melalui KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024. Berikut alasan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 tidak cair atau dicabut:
Kriteria tidak lagi menjadi penerima KJP Plus
- Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
- Mengundurkan diri atas kemauan pribadi
- Memiliki kendaraan roda empat (mobil)
- Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar
- Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.
Baca juga: Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) cair 6 Desember 2024, benarkah?
Kriteria tidak lagi menjadi penerima KJMU
- Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
- Penerima lanjutan lebih dari 10 semester
- Memiliki kendaraan roda empat (mobil)
- Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP diatas Rp 1 miliar
- Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU
- Pendaftar baru lebih dari semester empat
- Menerima bantuan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal
- Bukan warga DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, menyampaikan bahwa tujuan dari bantuan sosial ini adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Jakarta, terutama bagi pelajar dan mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Pemerintah tentunya menginginkan bansos di bidang pendidikan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dengan demikian, warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045,” kata Sarjoko.
Baca juga: Simak, ini syarat peserta didik mendapatkan KJP Plus
Baca juga: Ini besaran dana KJP Plus Tahap 2 yang cair 6 Desember 2024
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024