Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun regulasi baru terkait layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan mencegah risiko jebakan utang yang dapat timbul dari penggunaan layanan tersebut.

Aturan ini menetapkan beberapa persyaratan bagi pengguna paylater. Di antaranya, pembiayaan hanya dapat diberikan kepada nasabah yang memenuhi batas usia tertentu dan besaran nominal pendapatan gaji yang disepakati.

Hal ini bertujuan untuk menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna paylater. Terutama bagi mereka yang tidak memiliki literasi keuangan memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

Baca juga: OJK meminta bank blokir 8.500 rekening terkait judi online selama 2024

Aturan baru ini juga diharapkan dapat mendukung pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan di Indonesia, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang lebih stabil dan bertanggung jawab.

Aturan ini menetapkan bahwa pembiayaan paylater hanya dapat diberikan kepada individu yang memenuhi dua kriteria, diantaranya:

1. Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah

Pengguna layanan paylater harus berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.

2. Pendapatan bulanan minimal Rp3 juta

Calon pengguna harus memiliki penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.

Dapat diketahui, langkah ini diambil sebagai respons terhadap pertumbuhan pesat layanan paylater di Indonesia. Hingga Oktober 2024, layanan paylater tercatat mencapai Rp8,41 triliun, meningkat 63,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Regulasi ini berlaku efektif untuk akuisisi nasabah baru dan perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat pada 1 Januari 2027. Langkah ini diambil untuk memastikan penggunaan layanan paylater yang lebih bijak dan bertanggung jawab, serta untuk memperkuat industri perusahaan pembiayaan.

Baca juga: AFPI dukung kebijakan OJK untuk penguatan pengaturan Pindar

OJK menekankan pentingnya transparansi dari perusahaan pembiayaan dalam penyediaan layanan paylater. Setiap perusahaan diharapkan untuk memberikan notifikasi yang jelas kepada nasabah mengenai risiko dan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan layanan tersebut.

Hal ini bertujuan agar konsumen lebih memahami potensi dampak finansial yang dapat timbul jika tidak digunakan dengan bijak. OJK juga berkomitmen untuk terus memantau implementasi aturan ini dan siap melakukan peninjauan kembali jika diperlukan.

Peninjauan tersebut akan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berkembang, stabilitas sistem keuangan, serta dinamika industri paylater yang terus tumbuh pesat. Hal ini menunjukkan upaya OJK dalam menjaga keberlanjutan industri sekaligus melindungi kepentingan konsumen.

Dengan adanya regulasi baru ini, OJK berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan paylater. Diharapkan, langkah ini akan membantu mencegah terjadinya jebakan utang yang tidak terkendali dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat di kalangan pengguna layanan tersebut.

Baca juga: OJK terus perkuat integritas pasar modal Indonesia pada 2025

Baca juga: OJK pastikan kesiapan transisi pengaturan aset kripto dari Bappebti

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025



Source link

By inseo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *