Jakarta (ANTARA) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Perpres ini mencakup sembilan bab yang merinci berbagai aspek, mulai dari fungsi hingga tata cara kerja DPN.

Pada Senin, 16 Desember 2024, Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN), sementara Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto menjabat sebagai Sekretaris DPN.

Prosesi pengucapan sumpah/janji dan pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur DPN yang memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan pertahanan negara.

Dewan Pertahanan Nasional (DPN) merupakan lembaga yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan serta merumuskan solusi kebijakan di bidang pertahanan nasional. Lembaga ini memainkan peran penting dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.

Struktur DPN terdiri dari seorang ketua yang dipilih oleh Presiden, serta sejumlah anggota tetap dan anggota tidak tetap. Anggota tetap DPN terdiri dari sejumlah pejabat tinggi, seperti Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI. Selain itu, juga termasuk Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara dan Kepala Staf Angkatan dalam jajaran anggota DPN.

Tugas dan fungsi Dewan Pertahanan Nasional (DPN) diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 pada Pasal 2 dan Pasal 3. Berikut adalah tugas dan fungsi DPN sebagaimana tercantum dalam peraturan tersebut:

Tugas

DPN memiliki tugas untuk melaksanakan pemberian pertimbangan serta merumuskan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis, mencakup aspek-aspek berikut:

  • Kedaulatan negara
  • Keutuhan wilayah
  • Keselamatan bangsa

Fungsi

DPN menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:

1. Penyusunan kebijakan terpadu pertahanan negara sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab masing-masing untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.

2. Penyusunan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.

3. Penilaian risiko kebijakan pertahanan negara.

4. Perumusan solusi kebijakan terkait dengan geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi serta penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang pertahanan nasional.

5. Pelaksanaan administrasi DPN.

6. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Baca juga: Prabowo terbitkan Perpres 202/2024 tentang pembentukan DPN

Baca juga: Kemenhan pastikan DPN dan Watannas tidak tumpang tindih

Baca juga: Presiden Prabowo angkat Sjafrie Sjamsoeddin jadi Ketua Harian DPN

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024



Source link

By inseo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *