Sebagai bagian dari struktur KPU nasional, KPU Jakarta berperan penting dalam mengatur, mengawasi, serta memastikan pelaksanaan pemilu di tingkat provinsi, termasuk pemilihan presiden, legislatif, kepala daerah, dan jenis pemilihan lainnya.
Tugas dan Fungsi KPU DKI Jakarta
Berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 UU Nomor & Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Jakarta memiliki beragam tanggung jawab yang mencakup persiapan pemilu, registrasi pemilih, pengawasan kampanye, hingga penanganan sengketa.
Beberapa fungsi utama yang dijalankan oleh KPU DKI Jakarta di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Persiapan pemilihan
KPU DKI Jakarta melakukan berbagai persiapan untuk kelancaran pemilihan, mulai dari pengadaan logistik, perekrutan petugas, hingga pembuatan dan distribusi surat suara.
2. Registrasi pemilih
KPU DKI Jakarta melakukan pendaftaran dan verifikasi data pemilih, memastikan bahwa semua pemilih yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi.
3. Pengawasan kampanye
KPU mengawasi kegiatan kampanye agar berjalan sesuai aturan yang berlaku, memastikan calon peserta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Berdasarkan hasil registrasi, KPU DKI Jakarta menetapkan Daftar Pemilih Tetap, atau DPT, yang menjadi dasar pemilih resmi dalam proses pemilihan.
5. Penetapan calon peserta pemilihan
KPU berperan dalam menetapkan calon peserta, baik untuk pemilihan kepala daerah maupun legislatif, setelah memenuhi syarat yang diperlukan.
6. Penghitungan suara
Usai pemilihan, KPU DKI Jakarta bertugas menghitung suara dan mengumumkan hasil secara transparan kepada publik.
7. Penanganan sengketa
Jika terjadi sengketa terkait hasil atau proses pemilihan, KPU DKI Jakarta berwenang menangani dan menyelesaikan sengketa tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8. Pelaporan dan koordinasi
KPU DKI Jakarta berkoordinasi dengan KPU pusat dan lembaga terkait dalam pelaksanaan pemilihan umum, termasuk menyusun laporan dan berbagi data sesuai kebutuhan.
Struktur keanggotaan KPU DKI Jakarta
KPU di setiap provinsi, termasuk KPU DKI Jakarta, terdiri dari ketua yang juga berperan sebagai anggota serta enam anggota lainnya.
Masa jabatan anggota KPU Provinsi berlangsung selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya pada tingkatan yang sama.
Struktur anggota KPU DKI Jakarta 2023-2028
Ketua
Wahyu Dinata
Wahyu Dinata menempuh pendidikan tingkat sarjana di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Jakarta.
la memulai karirnya sebagai pemantau pemilu pada tahun 2003 di Jakarta Pusat. Selain aktif sebagai pemantau pemilu dan organisasi sejak menjadi mahasiswa, Wahyu Dinata juga memiliki sejumlah karya tulis dan publikasi di bidang kepemiluan.
Anggota:
Astri Megatari
Sebelum terjun ke bidang kepemiluan, Astri Megatari merupakan Reporter dan Presenter TV. Wanita kelahiran Jakarta, 10 Juli 1986 itu lantas melanjutkan karier sebagai Tenaga Ahli Media dan Komunikasi Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2016-2023.
Saat ini Astri Megatari menjabat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Periode 2023-2028 dan merupakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat.
Nelvia Gustina
Wanita yang akrab dipanggil Nelvi ini mengawali karier sebagai Asisten Dosen di Institut Pertanian Bogor hingga dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020- 2023.
Saat ini Nelvi bertugas sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Periode 2023-2028 yang memimpin Divisi Perencanaan, Umum dan Logistik.
Fahmi Zikrillah
Dengan latar belakang sebagai pengajar, Fahmi zikrillah mengawali karier kepemiluan dengan menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Selatan pada periode 2018-2023.
Lulusan S1 Universitas Nasional Jakarta dan sedang menempuh pascasarjana di Paramadina Graduate School of Diplomacy, saat ini dipercaya sebagai Ketua Divisi Data dan Informasi pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta.
Muhammad Tarmizi
Dunia kepemiluan sudah tidak asing lagi bagi Muhammad Tarmizi atau akrab dipanggil Aji. Mengawali karir di bidang kepemiluan
sebagai Tenaga Ahli Bawaslu, saat ini ia menjabat sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan di Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta.
Irwan Supriadi Rambe
Sebelum menjadi Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Irwan Supriadi Rambe adalah Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Dengan pengalaman tersebut, pria kelahiran Binjai, 3 Desember 1981 ini dipercaya sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan di KPU Provinsi DKI Jakarta.
Doddy Wijaya
Dody Wijaya menyelesaikan S-1 lImu Politik di FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta dan saat ini sedang menyelesaikan studi Magister Ilmu Politik di Universitas Indonesia.
Pada tahun 2018 ia menjadi Anggota KPU Kota Jakarta Selatan yang mengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dengan capaian “Zero PSU” (Pemungutan Suara Ulang).
Doddy juga aktif menulis tentang pemilu di sejumlah media nasional, ia juga menulis buku “Ironi Pemilu Serentak: Dinamika Penguatan Sistem Presidensial Multipartai melalui Pemilu Serentak 2019 di Indonesia.”
Baca juga: Sortir dan lipat surat suara Pilkada di Jakarta Selatan telah rampung
Baca juga: Di debat kedua Pilkada, KPU DKI libatkan tujuh kelompok masyarakat
Baca juga: KPU DKI ingatkan hari terakhir urus pindah memilih 28 Oktober
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024