Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menonaktifkan sementara Mohammad Fairza Maulana dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menyusul dugaan keterlibatannya dalam suatu kasus korupsi.

Penonaktifan aparatur sipil negara (ASN) tersebut dilakukan seiring proses penyidikan kasus korupsi yang digelar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan anggaran kegiatan seni dan budaya dalam APBD Tahun 2023.

Fairza dan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, diduga terlibat tindak pidana korupsi dengan modus pengadaan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan. Sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp150 miliar berdasarkan nilai kegiatan dalam dokumen anggaran.

Fairza merupakan ASN yang tercatat memiliki aset kekayaan senilai Rp997 juta berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik per 31 Desember 2021 yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat masih menjabat Kepala Seksi Pergelaran Seni dan Budaya sejak 2019 hingga 2021, Fairza rutin memberikan LHKPN secara periodik.

Baca juga: Foto pakai baju tari di panggung jadi modus korupsi di Disbud DKI

Aset kekayaan Mohamad Fairza Maulana meliputi tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, surat berharga dan harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Berdasarkan data dari elhkpn.kpk.go.id, rinciannya sebagai berikut:

Aset tanah dan bangunan total senilai Rp525.000.000, terdiri atas tanah dan bangunan seluas 117 meter persegi/100 meter persegi di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri.

Kemudian, kepemilikan satu unit kendaraan roda empat senilai Rp135.000.000, berupa mobil Honda Jazz GE8 1.5E Tahun 2012, serta dua unit kendaraan roda dua senilai Rp59.000.000, hasil sendiri, berupa satu sepeda motor Kawasaki Ninja Tahun 2008 dan satu Honda ADV Tahun 2019.

Fairza juga memiliki surat berharga senilai Rp272.000.000 serta harta bergerak lainnya senilai Rp6.000.000. Laporan keuangan menunjukkan kepemilikan kas dan setara kas sebesar Rp131.000. Namun, terdapat utang sebesar Rp2.800.000, sehingga nilai kekayaan bersih Fairza pada 2021 tercatat sebesar Rp994.331.000.

LHKPN tersebut terakhir kali diberikan Fairza saat menjabat Kepala Seksi Pergelaran Seni dan Budaya, atau sebelum naik jabatan menjadi Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan.

Baca juga: Pemprov DKI dukung proses hukum kasus tipikor Dinas Kebudayaan

Baca juga: Tersangka korupsi di Disbud pinjam perusahaan untuk kegiatan fiktif

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025



Source link

By inseo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *