Jakarta (ANTARA) – Kebijakan ganjil genap telah digunakan oleh pemerintah dalam upaya mengurangi kepadatan lalu lintas dan polusi udara di Jakarta dan beberapa wilayah lainnya dalam beberapa tahun terakhir ini.

Ganjil genap merupakan aturan pengurangan kepadatan lalu lintas dengan membatasi jumlah kendaraan mobil dilihat dari nomor plat.

Sesuai kebijakan yang berlaku, kendaraan mobil dengan plat nomor belakang genap hanya dapat dikendarai pada tanggal genap, sedangkan kendaraan mobil dengan plat nomor belakang ganjil dapat dikendarai pada tanggal ganjil.

Mobil dengan plat nomor belakang 0 termasuk golongan genap, sebab golongan ganjil nomor 1 dihitung setelah angka 0.

Namun, ada beberapa kendaraan yang dapat melintasi lokasi ganjil genap tanpa batasan atau tidak terkena sistem ganjil genap yang berlaku saat ini.

Salah satu mobil yang tidak terkena ganjil genap adalah mobil listrik, sebab hal menjadi upaya pemerintah mendukung masyarakat dalam penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Apa saja jenis mobil yang tidak terkena ganjil genap? Berikut peratutannya yang sudah diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub) 51 tahun 2020.

  • Mobil dengan stiker yang menunjukkan disabilitas
  • Ambulans
  • Pemadam Kebakaran
  • Angkutan umum berpelat kuning
  • Sepeda Motor
  • Kendaraan berbahan bakar listrik
  • Truk tangki bahan bakar
  • Wahana pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden atau wakil presiden, ketua MPR, DPR. DPD, MA, MK, KY, dan BPK
  • Kendaraan operasional bertanda TNKB merah, TNI, dan Polri
  • Kendaraan para pemimpin dan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara
  • Kendaraan yang digunakan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut uang Bank Indonesia antar bank dan mengisi ATM di bawah pengawasan petugas Polri
  • Kendaraan yang diperuntukkan bagi keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.

Kendati demikian, peraturan ganjil genap seringkali menjadi suatu masalah pengendara ketika sedang berlalu lintas. Sehingga banyak masyarakat memilih menggunakan transportasi umum untuk menghindari sanksi ganjil genap ini.

Selain dari jenis mobil tersebut, jika melanggar aturan ganjil genap yang sedang berlaku akan dikenakan sanksi tilang. Peraturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pelanggar ganjil genap akan dikenai biaya denda dengan nominal Rp 500.000.

Baca juga: Daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang berlaku ganjil genap

Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap saat arus mudik dan balik

Baca juga: Polri sebut pemberlakuan ganjil-genap pada arus mudik diawasi ETLE

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024



Source link

By inseo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *