Jakarta (ANTARA) – Komisaris Besar (Kombes) Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) usai menjalani dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP), pada Selasa (31/12/2024).
Sanksi PTDH yang dijatuhi kepada Donald Simajuntak itu imbas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota polisi pada warga negara Malaysia yang menonton konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP), yang digelar di JI Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024.
Donald sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya. Namun, usai kasus pemerasan tersebut mencuat, dirinya dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.
Mutasi tersebut berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/ 2776/ XII/Kep./2024 yang ditandatangani oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo pada 29 Desember 2024.
Sebagai Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Donald Simajuntak telah menjabat sejak Juli 2024.
Saat menjabat, dirinya bersama anak buahnya pernah mengungkap kasus narkoba jenis sabu jaringan internasional Afganistan-Jakarta dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 389 kilogram.
Selain itu, Donald Simanjuntak memiliki latar belakang pendidikan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1997. Dirinya juga pernah menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2004, Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah Polri (Sespimen), dan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI.D
Donald Simajuntak mengawali kariernya sebagai perwira pertama di Polres Jembrana Polda Bali pada 1998 dan Kapolsektif Melaya Polres Jembrana 1999. Kemudian menjabat sebagai Kanit POA Ditesintel Polres Jembrana hingga dipercaya menjadi Panit Ditresintel Polda Bali pada 2005.
Pada 2006, Donald dimutasi ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Donald pernah dipercayakan sejumlah jabatan mulai dari Kapolsekta Medan Baru dan Kapolresta Medan Helvetia, Kasat Intelkam Polrestabes Medan, Wakapolres Pematang Siantar, Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut hingga Kasubbagpamgiat Bagian Pengamanan Divpropam Polda Sumut pada 2015.
Karier kepolisannya pun kian meningkat, Donald pernah diamanahi jabatan Kapolres Samosir pada 2016 dan Kapolres Binjai 2017. Lalu, pada 2019 Donald menjabat posisi Wadirreskrimum Polda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut pada 2020.
Pada 2021, Donald dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri dan pada 2023 dirinya dimutasi sebagai Kabagstandar Rowabprof Divpropam Polri Kabaglitpers Ropaminal Divpropam Polri.
Pada 2024, Donald ditarik menjadi Dinarkoba Polda Metro Jaya, kemudian dimutasikan ke Analis Kebijakan Madya Binmas Baharkam Polri hingga dipecat pada awal 2025.
Adapun pemecatan Donald dilakukan di tengah penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh belasan oknum anggota Polri terhadap WNA Malaysia di acara DWP 2024.
Dalam kasus pemerasan tersebut, ada 18 oknum polisi yang diamankan. Belasan personel polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.
Kasus pemerasan tersebut bermula dari unggahan di akun X @Twt_Rave, yang mengunggah sejumlah oknum polisi diduga melakukan penangkapan dan pemerasan terhadap penonton dari Malaysia. Dalam unggahannya, mereka menyebut oknum polisi Indonesia menangkap dan melakukan tes urine mendadak terhadap lebih dari 400 penonton dari Malaysia.
Baca juga: Dirnarkoba Polda Metro dipecat buntut kasus pemerasan di DWP
Baca juga: Kapolri: pastikan personel bersiaga sampai pergantian tahun 2025
Baca juga: Firli Bahuri bakal dijemput paksa jika kembali mangkir
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025