Pengumuman ini berdasarkan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) Nomor 293 Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 tentang Tahun 2024 tanggal 19 Juli 2024 Mekanisme Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024
Jumlah alokasi kebutuhan CPNS BPK Tahun 2024 adalah sebanyak 154 formasi dengan jabatan sebagai berikut:
Pemeriksa Ahli Pertama = 142 orang
Analis Kerja Sama Ahli Pertama = 10 orang
- Jabatan Pelaksana (Japel)
Konselor = 2 orang
Tata cara pendaftaran seleksi CPNS BPK
1. Pendaftaran seleksi CPNS BPK dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) jenis pengadaan (CPNS atau PPPK) di 1 (satu) Instansi Pemerintah pada tahun anggaran yang sama. Pelamar yang telah mendaftar seleksi CPNS pada Tahun Anggaran 2024 tidak dapat melamar seleksi PPPK pada Tahun Anggaran 2024.
Tahapan seleksi CPNS BPK tahun 2024
Seleksi CPNS dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
a) Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
b) Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak memenuhi kriteria dinyatakan tidak lulus tahap seleksi administrasi.
c) Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi melalui laman https://rekrutmenasn.bpk.go.id/.
d) Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman hasil seleksi administrasi yang diajukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) (Bobot 40%)
1) Pelamar dapat mengikuti SKD apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi.
2) SKD dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang terdiri dari:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) (Bobot 60%)
1) Jumlah pelamar yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri PANRB berdasarkan peringkat tertinggi dari seluruh peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2024.
2) SKB dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
SKB dengan CAT yang terdiri dari:
- Tes Kemampuan Umum
- Tes Kemampuan Khusus
SKB Tambahan yang terdiri dari:
- Tes Psikologi
- Tes Psikiatri
- Tes wawancara pengguna (User Interview)
Panitia akan mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS BPK melalui laman https://rekrutmen-asn.bpk.go.id/ berdasarkan hasil pengolahan nilai dari Panitia Seleksi Nasional.
Rincian formasi serta persyaratan dan jadwal lengkap dari seleksi CPNS BPK tahun 2024 juga bisa dilihat melalui surat pengumuman BPK berikut:
Demikianlah hal-hal terkait seleksi CPNS BPK tahun 2024. Semoga bermanfaat!
Baca juga: CPNS BPS 2024: Link pendaftaran, formasi, dan jadwal seleksi
Baca juga: CPNS di Setjen KPU: Link, formasi, seleksi, dan penempatan
Baca juga: Formasi CPNS Badan Informasi Geospasial dan taksiran gajinya
Baca juga: Syarat dokumen dan IPK untuk daftar CPNS 2024
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024