Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah meluncurkan aplikasi Digital Korlantas POLRI yang memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Dengan adanya aplikasi itu, pemohon dapat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) secara langsung.
Inovasi itu diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan praktis, sekaligus dapat mengurangi antrean di kantor polisi, serta mengoptimalkan sumber daya di instansi kepolisian.
Proses perpanjangan SIM kini dapat dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlakunya habis. Dengan adanya kebijakan ini, pemilik SIM memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan administrasi tanpa menunggu masa berlaku habis. Sistem ini juga dirancang untuk mempermudah pengguna dalam mengatur jadwal perpanjangan.
Lalu, bagaimana cara memperpanjang SIM online? Sebelumnya, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan dengan baik dan benar.
Cara memperpanjang SIM online melalui Polri Super App
1. Unduh aplikasi
– Unduh aplikasi Polri Super App melalui Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iPhone).
2. Login atau buat akun
– Buka aplikasi dan login dengan akun yang sudah ada.
– Jika belum memiliki akun, daftar dengan memasukkan nomor telepon aktif dan verifikasi menggunakan kode yang dikirim via SMS.
3. Verifikasi email
– Setelah login, buka menu “Profil” dan verifikasi alamat email.
4. Pilih menu SIM
– Setelah email terverifikasi, pilih menu “SIM” pada halaman utama aplikasi.
– Klik opsi “SIM Nasional.”
5. Lakukan tes kesehatan dan psikologi
– Ikuti tes kesehatan dan psikologi melalui layanan yang tersedia di aplikasi.
6. Isi data dan rekening pengembalian
– Klik opsi “Mulai” dan isi semua data yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM.
– Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan tidak diterima.
7. Kirim permohonan dan bayar
– Kirim formulir permohonan perpanjangan SIM setelah semua data terisi dengan benar.
– Lakukan pembayaran sesuai biaya yang ditentukan.
8. Pengambilan atau pengiriman SIM
– Jika permohonan disetujui, SIM yang diperpanjang dapat diambil di kantor polisi atau dikirim ke alamat pemohon.
Dengan adanya layanan digital ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih efisien dan menghemat waktu. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre di Satpas, sehingga dapat mengurangi kerumunan dan meningkatkan kenyamanan dalam pengurusan dokumen resmi.
Untuk informasi lebih lanjut dan panduan penggunaan aplikasi, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Korlantas POLRI atau menghubungi layanan pelanggan yang tersedia dalam aplikasi.
Baca juga: Syarat, ketentuan, dan cara perpanjang SIM online
Baca juga: Polda Metro Jaya hadirkan lima lokasi SIM Keliling pada Selasa
Baca juga: Hoaks! Pembuatan dan perpanjangan SIM gratis secara online
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024