Jakarta (ANTARA) – Kabar baik bagi para pengguna transportasi umum di kota Jakarta, karena saat ini Transjakarta meluncurkan layanan gratis bagi kelompok tertentu melalui program TJ Card.

Program ini adalah inisiatif Pemprov DKI Jakarta dalam tujuannya untuk memberikan akses transportasi publik yang lebih mudah dan terjangkau bagi warganya atau orang-orang yang bekerja di Jakarta.

Terdapat beberapa golongan yang berhak mendapatkan layanan tersebut, baik dengan TJ Card ataupun Jakcard Combo. Berikut adalah golongan atau kelompok yang mendapatkannya:

  • Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya.
  • Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI.
  • Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  • Karyawan atau pekerja swasta tertentu dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI.
  • Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa.
  • Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Keenam golongan di atas menerima Layanan Gratis dengan Jakcard Combo yang juga bisa didaftarkan dengan cara menghubungi Bank DKI.

Sementara itu, untuk penerima Layanan Gratis dengan TJ Card meliputi kelompok berikut:

  • Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia).
  • Penyandang disabilitas.
  • Anggota Veteran Republik Indonesia.
  • Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera).
  • Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu.
  • Pengurus masjid (marbot).
  • Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
  • Larva monitor.
  • Anggota TNI/Polri.

Jika Anda termasuk ke dalam kelompok di atas, Anda dapat melakukan pendaftaran melalui situs resmi Kartu Layanan Gratis Transjakarta https://klg.transjakarta.co.id/klg/

Cara daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta

Daftar Online

  • Kunjungi situs klg.transjakarta.co.id.
  • Lakukan pendaftaran secara online dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen seperti KTP, KK, hingga pasfoto sampai mendapat konfirmasi keberhasilan pendaftaran.

Datang ke Bank DKI

  • Kunjungi salah satu Bank DKI yang ditentukan untuk pengambilan kartu.
  • Bawa dokumen berikut sesuai kondisi,

Jika datang sendiri:Jika diwakilkan oleh anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK):

  • Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP pendaftar.
  • KTP dan fotokopi KTP orang yang mewakilkan.

Jika diwakilkan oleh orang di luar KK:

  • Surat kuasa bermaterai yang telah ditandatangani.
  • KTP dan fotokopi KTP orang yang mewakilkan.

Pastikan semua dokumen lengkap untuk memperlancar proses pengambilan kartu.

Itulah beberapa golongan dan kelompok yang dapat menikmati semua layanan gratis Transjakarta termasuk Mikrotrans beserta cara pendaftarannya.

Baca juga: Transjakarta tersedia hingga 23.00 saat laga Timnas Indonesia-Arab

Baca juga: Transjakarta layani penumpang hingga larut saat laga Indonesia-Jepang

Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, petugas Transjakarta tampil beda

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024



Source link

By inseo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *