Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki peran yang sangat penting bagi setiap individu dan badan usaha di Indonesia. NPWP berfungsi sebagai identitas resmi bagi wajib pajak dalam melakukan segala aktivitas perpajakan maupun di luar urusan perpajakan.
Fungsi utama NPWP adalah untuk memastikan bahwa setiap wajib pajak terdaftar dan taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan nya. Selain itu, NPWP juga diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pengajuan kredit, pembukaan rekening bank, dan urusan bisnis lainnya.
Untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan nya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menghadirkan berbagai pembaharuan dalam bidang pelayanan. Salah satu layanan yang dihadirkan adalah pencetakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online.
Kartu NPWP elektronik ini dapat diunduh dengan format PDF dan bisa diunduh melalui desktop dan juga ponsel. Berikut adalah cara cetak kartu NPWP secara online:
- Akses situs DJP online: Buka halaman DJP Online https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dan minta EFIN dari KPP terdaftar. Permohonan EFIN juga dapat dilakukan secara online.
- Jika sudah berhasil login, kartu NPWP elektronik akan muncul di layar.
- Klik tombol “Kirim e-mail” yang ada di sebelahnya.
- Kartu NPWP akan segera dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar.
- Cek email dan buka pesan masuk yang berisi kartu NPWP.
- Unduh dan cetak kartu NPWP Anda sendiri.
Cukup dengan beberapa langkah sederhana, Anda bisa mencetak NPWP dari mana saja. Jangan lupa untuk memastikan bahwa semua data yang Anda masukan benar dan sesuai dengan dokumen resmi untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024