Jakarta (ANTARA) – Kementerian Agama (Kemenag) kini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan akad nikah.

Salah satu kebijakan terbaru adalah memperbolehkan pelaksanaan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja resmi.

Selain itu, pendaftaran pernikahan dapat dilakukan secara online melalui website resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di alamat https://simkah4.kemenag.go.id.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diberlakukan sejak 30 Desember 2024.

Sebelumnya, akad nikah hanya boleh dilakukan di KUA pada jam dan hari kerja sesuai aturan PMA Nomor 22 Tahun 2024. Namun, aturan baru ini memberikan keleluasaan bagi pasangan untuk memilih waktu dan tempat yang lebih fleksibel.

Untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja tetap harus memenuhi persyaratan tertentu. Hal ini sesuai dengan Pasal 16 Ayat (2) PMA No. 30 Tahun 2024.

Syarat tersebut meliputi adanya permintaan dari calon pengantin (catin) dan persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap pelayanan pencatatan nikah tetap berjalan dengan baik dan terorganisir.

Untuk mendaftar pernikahan, Kemenag menyediakan dua metode, yaitu secara langsung di KUA dan secara daring melalui Simkah. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Pendaftaran langsung di KUA

  1. Kunjungi KUA tempat pernikahan akan didaftarkan.
  2. Bawa seluruh dokumen persyaratan.
  3. Bayar biaya layanan jika pernikahan dilakukan di luar KUA.

Pendaftaran online melalui Simkah

  1. Buka website simkah4.kemenag.go.id.
  2. Pilih opsi “Daftar” dan buat akun menggunakan email aktif.
  3. Masukkan kode OTP yang dikirim ke email untuk mengaktifkan akun.
  4. Login ke akun Simkah dan pilih menu “Daftar Nikah.”
  5. Masukkan nomor daftar nikah dan rekomendasi nikah.
  6. Pilih tempat, waktu, dan lokasi pernikahan.
  7. Isi data calon suami, calon istri, orang tua, serta wali nikah.
  8. Unggah dokumen persyaratan dan pasfoto.
  9. Cetak bukti pendaftaran.

Jika pernikahan dilakukan di luar KUA atau di hari libur, sistem akan otomatis mengeluarkan slip pembayaran.

Pembayaran dilakukan sesuai informasi yang tertera. Selain itu, calon pengantin juga dapat menggunakan aplikasi Pusaka yang dikembangkan oleh Kemenag untuk mendaftar nikah secara daring. Kebijakan ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengurus pernikahan dengan lebih fleksibel.

Baca juga: Yang penting sah !

Baca juga: Soal izin akad nikah Aurel-Atta, Pemkot Jakpus tunggu pencatatan KUA

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025



Source link

By inseo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *