Jakarta (ANTARA) –

Biaya klaim asuransi mobil sering kali mengejutkan pemiliknya. Hal itu disebabkan pemilik kendaraan tidak membaca lagi dengan cermat rincian biaya yang sudah tercantum dalam polis asuransi.

Untuk itu, bagi penting bagi calon nasabah asuransi untuk memahami cara perhitungan asuransi kendaraan sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi tertentu.

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi harga asuransi mobil antara lain jenis perlindungan, harga kendaraan, dan wilayah domisili kendaraan.

Jadi, jika Anda ingin memberikan proteksi asuransi untuk kendaraan, berapa biaya asuransi mobil yang harus di bayar? Ini penjelasannya:

Besaran biaya klaim asuransi mobil

 

Setelah klaim diajukan dan disetujui, pihak asuransi akan menetapkan biaya klaim sesuai dengan kejadian risiko.

 

Besarnya biaya own risk (risiko sendiri) bervariasi tergantung pada premi asuransi mobil yang dibayarkan.

 

Semakin besar premi asuransinya, biasanya semakin rendah biaya own risk yang harus dibayar, dan begitupun sebaliknya.

 

Hal tersebut mengacu berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 6/SEOJK.05/2017 yang mengatur soal tarif premi asuransi untuk asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor.

Besaran biaya klaim asuransi mobil tergantung pada premi yang dibayarkan oleh nasabah. Jika premi yang dibayarkan cukup besar, maka biaya deductible akan relatif kecil, yaitu minimal Rp300.00.

 

Hal ini, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan OJK. Namun, ada kemungkinan biaya deductible bisa lebih tinggi dari jumlah tersebut.

 

Dilansir dari laman resmi OJK, disebutkan nominal minimum untuk biaya klaim asuransi kendaraan. Peraturannya dijelaskan secara rinci sebagai berikut:

  • Perusahaan asuransi dapat menetapkan aturan tentang biaya risiko sendiri, seperti meminta nasabah membayar minimal 10 persen dari nilai klaim atau deductible minimum sebesar Rp300.000 untuk setiap insiden.
  • Biaya deductible kendaraan beroda dua dikenakan minimum sebesar Rp150.000 atas setiap kejadian yang dialami.

 

Deductible dapat mencapai lebih dari Rp500.000 untuk setiap kejadian, tergantung pada jenis kerusakan seperti lecet atau baret pada mobil.

 

Biaya klaim asuransi mobil akan bervariasi tergantung pada penyebab kerusakan seperti banjir, pencurian, atau kehilangan.

 

Namun, pemilik asuransi perlu memperhatikan beberapa hal sebelum mengajukan klaim:

  • Pemilik asuransi mobil harus membayar biaya klaim setiap kali mereka mengajukan klaim asuransi.
  • Deductible hanya dikenakan pada klaim asuransi yang disebabkan oleh kerusakan fisik.

Baca juga: Apa itu asuransi mobil All Risk? Ini daftar keuntungannya

Baca juga: Jangan salah pilih, kenali jenis dan manfaat asuransi mobil


 

Pembayaran biaya klaim asuransi mobil dilakukan setelah pihak asuransi menyetujui pengajuan kerusakan atau kerugian. Total biaya perbaikan dikurangi dengan nominal deductible, dan itulah jumlah pertanggungan yang akan dibayarkan oleh pihak asuransi.

Ketentuan pembayaran klaim asuransi mobil

 

1. Pembayaran per any one accident dalam polis

 

Polis asuransi mobil mencantumkan ketentuan biaya klaim per any one accident. Ini berarti biaya klaim akan dibebankan per kejadian atau risiko yang terjadi.

 

2. Pembayaran dua kali own risk atau dua kali kecelakaan

 

Jika kamu mengalami dua kali kejadian risiko atau kecelakaan, pihak asuransi akan membebankan biaya klaim dua kali setelah mendapat persetujuan dari kamu sebagai pemegang polis.

 

3. Dipotong dari biaya tanggungan

 

Pihak asuransi juga dapat langsung mengurangi biaya own risk dari jumlah biaya pertanggungan yang disetujui.

 

Misalnya, jika biaya pertanggungan sesuai premi adalah 12 juta rupiah, maka jumlah tersebut akan dikurangi biaya klaim sebesar 300 ribu rupiah. Dengan demikian, sisa biaya pertanggungan kamu menjadi Rp11.700.000.

 

4. Dengan melihat penyebab kecelakaan

 

Meskipun OJK telah menetapkan biaya klaim asuransi mobil minimal sebesar Rp300 ribu, ada kemungkinan kamu harus membayar lebih dari jumlah tersebut saat mengajukan klaim.

 

Hal ini dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu nilai premi atau penyebab kecelakaan.

 

Misalnya, asuransi dapat mengenakan biaya own risk sebesar 10 persen dari nilai klaim untuk kejadian huru-hara, atau minimal Rp500 ribu.

 

Meskipun OJK telah mengeluarkan aturan mengenai biaya klaim asuransi mobil, pihak asuransi tetap memiliki kewenangan dalam menetapkan biayanya.

 

Oleh karena itu, biaya klaim bisa berbeda-beda. Untuk mengetahui biaya klaim asuransi mobil, sebaiknya kamu mengecek polis asuransi mobil sebelum membelinya.

 

 

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024



Source link

By inseo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *