Jakarta (ANTARA) – Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) merupakan salah satu kementerian Pemerintah Indonesia yang bergerak di bidang pendidikan. baru-baru ini Kemendikdasmen telah mengeluarkan aturan terbarunya terkait ketentuan berpakaian pegawai.

Pada tanggal 8 November 2024 yang lalu, hal ini berupaya untuk meningkatkan kerapihan dan mengikuti dinamika budaya kerja, sehingga Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 mengenai Penggunaan Pakaian Kerja Pegawai.

Pakaian resmi seringkali dijadikan sebagai simbol bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai abdi negara. Dengan menggunakan seragam resmi, masyarakat dapat mudah mengenali bahwa pegawai tersebut merupakan dari pemerintah yang sedang bertugas.

Aturan pakaian kerja tersebut memiliki tujuan yang kompleks dalam menciptakan suasana kerja untuk lebih nyaman, profesional dan selaras sesuai dengan kredibilitas serta nilai-nilai kerja yang berlaku. Sehingga nantinya para pegawai sudah tidak lagi menggunakan pakaian dinas berwarna khaki.

Baca juga: LAN: Semua pelatihan bagi ASN wajib menerapkan AI

Apa saja aturan pakaian seragam ASN terbaru? Berikut ini terkait aturan pakaian seragam ASM menjadi warna baru sesuai dengan edaran Kemendikdasmen.

Aturan pakaian ASN terbaru

1. Hari Senin

Setiap pegawai diwajibkan menggunakan pakaian yang dikombinasikan warna putih dan hitam (gelap), diantaranya:

a. Atasan: pakaian berwarna putih.

b. Bawahan: celana atau rok berwarna gelap, namun tetap rapih dan sopan.

c. Tanda pengenal pegawai wajib dikenakan sebagai identitas resmi selama jam kerja.

Baca juga: Menteri PANRB sebut ASN pindah ke IKN disesuaikan kesiapan instansi

2. Hari Selasa hingga Jumat

Pegawai diperbolehkan menggunakan pakaian bebas, namun tetap harus menjaga kerapihan dan kesopanan sesuai lingkungan kerja. Terlebih hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang fleksibel tetapi tetap harus sesuai dengan etika. Serta setiap semua pegawai diwajibkan untuk memakai tanda pengenal selama bertugas.

3. Hari Upacara Bendera

Dalam pelaksanaan hari upacara bendera setiap pegawai diwajibkan mengenakan pakaian yang telah tertulis dalam surat undangan tersebut.

Dari hasil perombakan mengenai pakaian yang digunakan oleh ASN ini secara keseluruhan untuk bisa menyesuaikan dengan kemerataan setiap instansi yang berlaku baik itu PNS maupun PPPK. Karena dengan menggunakan pakaian bebas tetapi tetap sesuai dengan aturan pemerintah, hal ini agar menciptakan kesamaan yang seiras.

Pakaian seragam dinas terbaru ASN memberikan warna baru di dunia pemerintahan, biasanya setiap pegawai menggunakan pakaian berwarna khaki dan kini muncul edaran terkait kebijakan terbaru warna seragam dinas berubah hanya baju putih dipadukan bawahan berwarna gelap.

Baca juga: TASPEN berikan kemudahan layanan ASN melalui superapps Andal by Taspen

Baca juga: KemenPANRB tingkatkan kualitas SDM PT Pindad melalui penugasan ASN

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024



Source link

By inseo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *