Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan pedoman hukum yang jelas bagi ASN dalam menjalani kehidupan pribadi mereka, terutama terkait pernikahan dan perceraian.

Salah satu poin penting yang diatur dalam Pergub ini adalah syarat bagi ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.

Prosedur ini bertujuan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah melalui proses pertimbangan yang matang.

Ketentuan tersebut secara khusus tercantum dalam Pasal 4 ayat 1 Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Aturan ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi ASN, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan ketertiban dalam lingkungan kerja pemerintahan.

Dengan demikian, peraturan ini diharapkan dapat mencegah konflik dan masalah hukum di kemudian hari.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menekankan bahwa penerbitan Pergub ini bukan untuk mendorong praktik poligami, melainkan untuk memperketat aturan terkait perkawinan dan perceraian di kalangan ASN.

Tujuannya adalah melindungi keluarga ASN dan mencegah terjadinya pernikahan siri tanpa persetujuan istri sah maupun pejabat berwenang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa aturan ini juga dimaksudkan untuk mencegah perceraian tanpa izin atau tanpa surat keterangan dari pimpinan masing-masing. Dengan demikian, tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu tanpa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Syarat poligami ASN

Berikut adalah syarat bagi ASN pria yang ingin berpoligami, sesuai Pasal 5 Pergub Pemprov DKI Jakarta:

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.
4. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis.
5. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak-anak.
6. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak.
7. Tidak mengganggu tugas kedinasan.
8. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Larangan poligami ASN

Adapun larangan pemberian izin poligami pada ASN, diantaranya:

1. Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN.
2. Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
4. Alasan yang diajukan tidak masuk akal.
5. Berpotensi mengganggu tugas kedinasan.

Jika ASN melanggar ketentuan ini dan menikah tanpa izin, mereka akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran ini menjadi hal serius yang dapat mempengaruhi status dan kedisiplinan ASN tersebut di lingkungan kerja.

Dengan adanya Pergub ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi dalam proses pelaporan perkawinan. Selain itu, Pergub ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi keluarga ASN, memastikan bahwa semua proses perkawinan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Pergub 2/2025 untuk melindungi keluarga dari perceraian

Baca juga: Legislator DKI: Pergub 2 Tahun 2025 seharusnya tak perlu diterbitkan

Baca juga: Mendagri bakal tanyakan kebijakan poligami ke Pj Gubernur DKI

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025



Source link

By inseo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *