Jakarta (ANTARA) – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus utang macet di UMKM yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar di Bank Himbara.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya. Lantas, apa itu Bank Himbara?

Bank Himbara merupakan akronim dari Himpunan Bank Negara, sebagai sinergi antarlembaga keuangan perbankan yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan digagas oleh Kementerian BUMN. Istilah Himbara telah digunakan sejak era Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang menjabat pada 2014-2019.

Peran dari Bank Himbara antara lain menggerakkan pertumbuhan perekonomian nasional. Bank Himbara kini juga menjadi sebuah jaringan yang berfungsi sebagai fasilitas program penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat, seperti penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan pinjaman Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada UMKM.

Baca juga: Menteri UMKM: Penghapusan utang hanya bagi UMKM yang tak mampu bayar

Daftar anggota Bank Himbara

Jaringan Bank Himbara beranggotakan seluruh bank milik negara atau perbankan BUMN. Adapun anggota Bank Himbara, yaitu:

  • Bank Mandiri
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Bank Tabungan Negara (BTN).

Sebelumnya, Himbara bekerja sama dalam pembayaran jasa tol. Sejak tahun 2016, Himbara telah memiliki mesin anjungan tunai (ATM) mandiri bersama bertajuk “ATM Link”. Hingga saat ini, Bank Himbara terus mengembangkan sinergi agar kinerja operasional lebih efisien dan mampu memberikan layanan kepada masyarakat lebih luas dan bermanfaat.

ATM Link dengan desain merah putih ini, melayani kebutuhan transaksi nasabah Bank Himbara dengan fitur yang lengkap dengan jumlah ATM lebih dari 50 ribu unit yang tersebar di seluruh Indonesia.

Melakukan transaksi di ATM Link, untuk kartu Bank Himbara seperti cek saldo dan tarik tunai tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, untuk transaksi transfer di ATM Link terdapat biaya administrasi, untuk transfer ke antar rekening Bank Himbara akan dikenai biaya sebesar Rp4.000 dan transfer ke rekening Bank non-Himbara biayanya sebesar Rp6.500 per transaksi.

Baca juga: Komisi VII DPR apresiasi pengesahan kebijakan penghapusan utang UMKM

Baca juga: Penghapusan piutang jangkau 600 ribu petani hingga nelayan berusaha

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024



Source link

By inseo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *