“Kalau dengan alasan di bawah umur dia membunuh orang, menyiksa orang, memperkosa, rame-rame mengeroyok, dalam prinsip negara hukum, harusnya tidak bisa lepas karena prinsip hukum pidana itu adalah barang siapa,” katanya di Padang, Minggu.
Baca juga: KPAI dorong pengesahan UU Pengasuhan Anak
Ia mengatakan itu terkait aksi tawuran anak-anak di Kota Padang yang mulai menjadi sangat brutal menggunakan senjata tajam hingga berpotensi membahayakan nyawa orang lain.
Ia menilai dengan makin banyaknya anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan berat, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) perlu untuk ditinjau kembali.
“Kalau ada keinginan pembuat UU untuk meninjau kembali dan merevisi UU itu, rasanya sudah tepat. Harus dipastikan bahwa norma yang dibuat dalam UU itu betul-betul memberikan rasa keadilan pada semua pihak,” katanya.
Menurut dia, kalau pelaku adalah anak-anak maka harus diperluas normanya sehingga menjangkau orang tuanya.
“Kalau anaknya melakukan kejahatan, tetapi masih di bawah umur maka orang tuanya harus bertanggung jawab,” katanya.
Ia mendukung upaya untuk merevisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) agar bisa memberikan efek jera sehingga tingkat kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur bisa ditekan.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Syahroni Sahroni mengatakan ia akan memperjuangkan pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) di DPR karena semakin banyak anak di bawah umur yang melakukan kejahatan serius, namun lepas dari jeratan hukum.
UU SPPA menyulitkan pihak kepolisian untuk menerapkan hukum pidana pada anak pelaku kejahatan. Banyak pelaku tawuran menggunakan senjata tajam di Padang tidak bisa diproses hukum karena terhambat UU tersebut.
Baca juga: KPAI: Kasus kekerasan seksual anak harusnya ditangani dengan UU SPPA
Baca juga: Dirjen HAM: Revisi UU SPPA perlu untuk perjelas aturan bagi ABH
Baca juga: Menteri PPPA tekankan pentingnya apresiasi untuk semua perempuan
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024