Jakarta (ANTARA) – DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu telah mencapai kesepakatan bahwa seluruh kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 yang tidak menghadapi sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan ini telah mendapat persetujuan dari Komisi II DPR RI bersama pemerintah serta penyelenggara Pemilu. Pelantikan yang berlangsung di Jakarta ini mencakup Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari seluruh Indonesia.

Namun, di Provinsi Jawa Barat, dari total 27 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada, terdapat 11 kepala daerah terpilih yang belum bisa dilantik karena masih terlibat sengketa hasil pemilu di MK.

Akibatnya, perayaan kemenangan mereka harus ditunda hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Dari 11 kasus sengketa tersebut, sembilan di antaranya terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sementara dua lainnya menyangkut pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat sembilan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024. Sengketa tersebut melibatkan Kabupaten Pangandaran, Subang, Bandung, Tasikmalaya, Bogor, Cirebon, Bandung Barat, Cianjur, dan Sukabumi.

Baca juga: Jadwal pelantikan kepala daerah serentak non-sengketa Pilkada 2024

Sementara itu, dua sengketa lainnya berkaitan dengan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yakni di Kota Depok dan Kota Bekasi. Seluruh perkara ini masih dalam proses persidangan di MK sebelum ada keputusan final terkait hasil Pilkada di daerah masing-masing.

Lalu, siapa saja kepala daerah terpilih di Jawa Barat yang belum bisa dilantik pada 6 Februari 2025? Berikut ini adalah daftar nama mereka beserta wilayah yang dipimpinnya.

Daftar kepala daerah di Jawa Barat yang pelantikannya tertunda pada 6 Februari 2025

Berikut adalah daftar 11 kepala daerah terpilih di Jawa Barat yang belum bisa dilantik pada 6 Februari 2025 karena masih menghadapi sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK):

1. Asep Japar – Andreas (Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi) – Perkara No. 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Iyos Somantri dan Zainul S.

2. Dadang Supriatna – Ali Syakieb (Bupati dan Wakil Bupati Bandung) – Perkara No. 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan.

Baca juga: Wamendagri pastikan KPK jadi pemateri di retret kepala daerah

3. Tri Adhianto – Abdul Harris Bobihoe (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi) – Perkara No. 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan pemohon Heri Koswara dan Sholihin.

4. Mohammad Wahyu Ferdian – Ramzi (Bupati dan Wakil Bupati Cianjur) – Perkara No. 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Herman Suherman dan R.A Muhammad Solih Ibang.

5. Reynaldi Putra – Agus Masykur Rosyadi (Bupati dan Wakil Bupati Subang) – Perkara No. 62/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon H. Ruhimat dan H. Aceng Kudus.

6. Supian Suri – Chandra Rahmansyah (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok) – Perkara No. 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq.

7. Imron – Agus Kurniawan Budiman (Bupati dan Wakil Bupati Cirebon) – Perkara No. 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Mohamad Luthfi dan Dia Ramayana.

8. Ade Sugianto – Iip Miptahul Paoz (Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya) – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.

9. Rudy Susmanto – Ade Ruhandi (Bupati dan Wakil Bupati Bogor) – Perkara No. 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon R. Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman.

Baca juga: Gerindra ingatkan setiap kepala daerah terpilih lunasi janji kampanye

10. Jeje Ritchie Ismail – Asep Ismail (Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat) – Perkara No. 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hengki Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman.

11. Citra Pitriami – Ino Darsono (Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran) – Perkara No. 10/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat.

Para kepala daerah ini harus menunggu keputusan final MK sebelum dapat menjalani proses pelantikan resmi. Keputusan Mahkamah Konstitusi atas perkara-perkara tersebut akan menjadi penentu apakah hasil Pilkada di daerah-daerah tersebut tetap sah atau harus dilakukan pemungutan suara ulang.

Jika MK menolak gugatan tersebut, maka setiap kepala daerah yang terpilih bisa segera dilantik setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, jika MK memutuskan ada pelanggaran yang signifikan dan memerintahkan pemungutan suara ulang, proses pelantikan akan tertunda hingga pemilihan ulang selesai dan hasilnya ditetapkan.

Sementara itu, bagi daerah yang tidak menghadapi sengketa, pelantikan kepala daerah terpilih akan tetap berjalan sesuai jadwal pada 6 Februari 2025 di Jakarta. Prosesi ini akan dipimpin langsung oleh Presiden RI dan menjadi bagian dari upaya memastikan kesinambungan pemerintahan di tingkat daerah.

Baca juga: Pengamat: Pelantikan serentak percepat sinkronisasi kebijakan

Baca juga: KPU Sumut sebut pelantikan kepala daerah terpilih wewenang pusat

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025



Source link

By inseo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *