Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto telah melakukan perubahan signifikan dalam struktur organisasi Kementerian Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024.

Reformasi ini mencakup pembentukan dua direktorat jenderal baru serta satu badan baru yang diberi nama Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa penambahan dua direktorat jenderal dan badan baru tersebut bertujuan untuk memperkuat fokus dan arah kebijakan Kementerian Keuangan dalam mencapai visi serta misi yang telah ditetapkan untuk periode 2025 hingga 2029.

Salah satu direktorat jenderal yang baru dibentuk adalah Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, yang memiliki peran penting dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di sektor ekonomi dan fiskal.

Baca juga: Pemerintah terbitkan PMK 109/2024 untuk optimalkan proyek nasional

Tugas dan fungsi utama Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal

Direktorat ini berfungsi untuk memastikan kebijakan ekonomi yang efektif dan berkelanjutan serta mendukung stabilitas fiskal di tengah tantangan global. Adapun tugas dan fungsi utama Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal meliputi:

  • Perumusan kebijakan, yang mencakup strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja dan pembiayaan guna menciptakan kebijakan yang sesuai dengan kondisi perekonomian nasional.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang strategi malrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja dan pembiayaan juga memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk menciptakan landasan operasional yang jelas dan terukur.
  • Bimbingan teknis dan supervisi, guna mendukung berbagai pemangku kepentingan dalam memahami dan menjalankan kebijakan fiskal secara optimal.
  • Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan, yang bertujuan untuk mengukur efektivitas dan dampak kebijakan yang telah diterapkan serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan berkelanjutan.
  • Pelaksanaan administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal, guna mendukung kelancaran operasional dan tata kelola yang baik.
  • Fungsi tambahan lainnya yang diberikan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ekonomi nasional.

Dengan peran dan fungsi ini, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam memastikan kebijakan fiskal yang adaptif, berkelanjutan, serta selaras dengan tujuan pembangunan ekonomi nasional.

Baca juga: Menkeu sebut tambah 2 ditjen dan 1 badan demi perkuat visi 2025-2029

Baca juga: Pemerintah meraup Rp26 triliun dari lelang SUN pekan ini

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025



Source link

By inseo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *