Jakarta (ANTARA) – Beberapa hari setelah peluncuran resmi aplikasi Coretax sebagai platform administrasi perpajakan terbaru, sistem ini sempat mengalami beberapa masalah teknis, khususnya dalam proses pendaftaran dan pembuatan akun baru.

Banyak pengguna yang kesulitan untuk mendaftarkan akun atau membuat NPWP baru karena beberapa fitur tidak dapat diakses dengan normal. Namun, setelah melalui serangkaian perbaikan, aplikasi Coretax kini kembali berfungsi dengan lebih baik.

Meskipun perbaikan sudah dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada para wajib pajak untuk tetap memantau kelancaran penggunaan sistem ini.

Jika masih mengalami masalah, DJP telah menyediakan beberapa langkah yang bisa diambil untuk mengatasi kendala tersebut dengan cepat dan efisien, agar kewajiban pajak dapat tetap terpenuhi tanpa hambatan.

Lantas bagaimana solusinya dan apa saja pembaruan serta layanan yang sudah diperbaiki? Simak penjelasannya berikut ini:

Baca juga: Ditjen Pajak lapor perkembangan perbaikan sistem Coretax

Pembaruan dan layanan yang sudah diperbaiki

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan pembaruan terkait perbaikan yang telah dilakukan pada penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Dengan perbaikan tersebut, diharapkan tidak ada lagi kendala yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP. Berikut beberapa perbaikan dan pembaruan yang sudah dilakukan:

1. Pembuatan SKB PPh/PPN

2. Pembuatan Kode Billing

3. Pembayaran Utang Pajak SKP dan STP

Baca juga: Ditjen Pajak terus mengoptimalisasi sistem Coretax

4. Proses pendaftaran yang meliputi masalah login

5. Validasi wajah untuk sertifikat elektronik

6. Kendala pembaruan data wajib pajak seperti rekening bank, alamat utama, dan profil perusahaan

7. Pendaftaran NPWP

8. Pendaftaran NPWP untuk Warga Negara Asing (WNA)

9. Pengiriman kode OTP (one-time password)

DJP juga mengimbau wajib pajak untuk memverifikasi kebenaran data mereka di sistem Coretax dan memperbarui informasi jika diperlukan. Selain itu, wajib pajak diminta untuk memastikan kecocokan antara NIK dan NPWP agar akses layanan dapat berjalan lancar.

Laporan SPT yang mencakup pembuatan faktur pajak harus disampaikan dalam format *.xml, dengan batas pengiriman maksimal 100 faktur per kiriman, serta mengikuti ketentuan dalam PMK-131/2024.

Baca juga: Panduan lengkap cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax

Solusi DJP jika masih ada kendala di Coretax

Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat ditemukan di situs resmi pajak.go.id. Jika wajib pajak masih mengalami kendala, mereka diminta untuk menghubungi kantor pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500 200.

“Kami akan terus memperbarui informasi mengenai perkembangan Coretax DJP secara berkala,” kata DJP Dwi Astuti. dalam keterangan tertulis, Senin (13/1).

Sebagai informasi pada, 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, terdapat 167.389 wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak.

Sedangkan jumlah wajib pajak yang telah berhasil membuat faktur pajak mencapai 53.200, dengan total faktur pajak yang diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan yang telah divalidasi atau disetujui sebanyak 670.424.

Baca juga: Luhut sebut Coretax tambah penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun

Baca juga: Kepatuhan pajak RI rendah, Luhut harap Coretax jadi solusi

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025



Source link

By inseo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *