Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:
1. Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Mal Citraland Jakarta Barat pukul 08.00-14.30 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB
5. Halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB
6. Halaman Ruko Ufit Palem Semi dan eks City Mall Nambo Jaya Kota Tangerang pukul 08.00-14.00 WIB
7. Giant Poris Batu Ceper dan Rukan Fresh Market Green Lake Cipondoh Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB
8. Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
9. Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
10. Pasar Modern Intermoda dan Halaman Gtown House Kelapa Dua pukul 08.00-14.00 WIB
11. Danau Wisata Cipeucang Kota Bekasi pukul 08.00-11.00 WIB
12. Pasar Bersih Jabebeka Cikarang Kabupaten Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB
13. Halaman Parkir Samsat 08.00-14.00 dan RS Bhayangkara Brimob Depok pukul 08.00-12.00 WIB
14. Cinere di Perum Shila At Sawangan pukul 08.00-12.00 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Pemprov DKI hapus denda PKB dan BBNKB dalam rangka HUT Jakarta
Baca juga: Bapenda DKI buka gerai layanan samsat di Jakarta Fair Kemayoran
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024