Jakarta (ANTARA) – Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) selama dua bulan pertama 2025.

Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen ini dilakukan sebagai upaya melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Diskon tarif listrik 50 persen diberikan hanya bagi pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA) yang berlaku pada Januari–Februari 2025.

“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan diskon ini berlaku baik bagi pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar.

“Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital,” ujar Darmawan.

Pembayaran tarif listrik akan secara otomatis mendapatkan potongan harga sebesar 50 persen untuk pelanggan prabayar yang menggunakan token listrik dan tagihan akan secara otomatis dipotong 50 persen untuk pelanggan pascabayar untuk periode bulan Januari dan Februari 2025.

Pemberian insentif berupa diskon tarif listrik 50 persen tersebut berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PLN. Adapun diskon tarif listrik 50 persen ini menyasar pada puluhan juta pelanggan PLN, diantaranya:

  • 24,6 juta pelanggan PLN dengan golongan listrik daya 450 Volt Amphere (VA)
  • 38 juta pelanggan PLN dengan golongan listrik daya 900 Volt Amphere (VA)
  • 14,1 juta pelanggan PLN dengan golongan listrik daya 1.300 Volt Amphere (VA)
  • 4,6 juta pelanggan PLN dengan golongan listrik daya 2.200 Volt Amphere (VA).

Para pelanggan PLN 3.500–6.600 VA akan tetap dikenakan PPN 12 persen. PLN juga mengapresiasi PPN 12 persen yang dikenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya di atas 6.600 VA atau pelanggan rumah tangga PLN terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan PLN.

Baca juga: Mobil Listrik di Tiongkok Kini Didukung Solusi Otomotif Pintar Huawei

Baca juga: Secara bertahap, Transjakarta operasikan 200 bus listrik

Baca juga: Ekonom: Pastikan pemberian diskon tarif listrik tepat sasaran

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024



Source link

By inseo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *