Jakarta (ANTARA) – Pemerintah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMP Jakarta diproyeksikan naik dari Rp5.067.381 pada tahun 2024 menjadi Rp5.396.760 pada 2025, atau bertambah sekitar Rp329.379.
Kenaikan upah minimum tahun 2025 berlaku merata di seluruh provinsi, kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang resmi diundangkan pada Rabu (4/12).
Keputusan itu ditetapkan usai rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Ketenagakerjaan dan sejumlah pihak terkait. Langkah kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan tersebut dengan mengacu pada formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang telah menetapkan besaran upah minimum pada Rabu (11/12) siang. Beberapa daerah lain yang juga telah menetapkan UMP 2025 antara lain Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, dan Papua.
Di antara daerah-daerah tersebut, UMP DKI Jakarta pada 2025 tercatat sebagai yang tertinggi. Provinsi ini juga menjadi satu-satunya wilayah dengan upah minimum di atas Rp5 juta, yang berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Selain DKI Jakarta, Provinsi Papua mencatatkan kenaikan UMP tertinggi kedua pada 2025. UMP di Papua mengalami kenaikan sebesar Rp261.578, dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.850 per bulan. Peningkatan ini menjadikan Papua sebagai salah satu daerah dengan UMP yang signifikan di Indonesia.
Di urutan ketiga, Papua Tengah menjadi daerah dengan kenaikan UMP terbesar berikutnya. Provinsi ini juga mengalami peningkatan sebesar Rp261.578, dari Rp4.024.272 menjadi Rp4.285.850 per bulan. Besaran kenaikan tersebut mencerminkan komitmen daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayahnya.
Berbeda dengan kedua provinsi di Papua, Jawa Tengah menjadi wilayah dengan kenaikan UMP terendah. UMP di provinsi ini hanya naik sebesar Rp132.401, dari Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348 per bulan. Angka ini sekaligus menjadikan Jawa Tengah sebagai salah satu provinsi dengan UMP terendah di Indonesia.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta akan awasi penerapan kenaikan UMP 2025
Baca juga: Kadin DKI usul insentif pajak kepada pelaku usaha seiring kenaikan UMP
Baca juga: DKI kemarin, Penetapan UMP hingga Pj Gubernur temui korban kebakaran
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024