Jakarta (ANTARA) – Indonesia saat ini sedang ramai membicarakan kenaikan pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah meningkat menjadi 11% sejak April 2022 dan di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN direncanakan naik lagi menjadi 12% pada 2025.
Perubahan ini menimbulkan berbagai pertanyaan, salah satunya mengenai perbedaan mendasar antara PPN dan Pajak Penghasilan (PPh). Meskipun keduanya adalah bagian dari sistem perpajakan, tujuan, penerapan dan mekanisme keduanya sangat berbeda.
Apa itu PPN dan PPh?
1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa dalam negeri. Secara sederhana, ini adalah pajak yang dibayar oleh konsumen akhir saat membeli barang atau menggunakan jasa. Namun, tugas memungut dan menyetorkan PPN ada di tangan Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pihak yang menjual barang atau jasa tersebut. Contohnya, ketika Anda membeli produk di supermarket, harga yang tertera biasanya sudah termasuk PPN.
Saat ini, tarif PPN sebesar 11% berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa, kecuali beberapa kategori yang dikenakan tarif khusus atau dibebaskan dari PPN, seperti kebutuhan pokok tertentu dan jasa pendidikan. Ekspor barang juga dikenakan tarif 0% untuk mendukung daya saing di pasar global.
2. PPh (Pajak Penghasilan)
Sebaliknya, PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu maupun badan usaha. Penghasilan ini mencakup gaji, laba usaha, bunga, hadiah, dan lainnya. Pajak ini langsung dibayarkan oleh penerima penghasilan atau melalui pemotongan oleh pihak lain, seperti perusahaan untuk karyawannya. Misalnya, seorang karyawan akan dipotong PPh Pasal 21 dari gajinya setiap bulan.
PPh memiliki tarif yang bervariasi tergantung subjek pajaknya. Untuk individu, tarifnya progresif, mulai dari 5% hingga 35% sesuai jumlah penghasilan kena pajak. Sedangkan untuk badan usaha, tarif umumnya yakni 22%.
Kesimpulan
Perbedaan utama PPN dan PPh terletak pada objek pajak, mekanisme pembayaran, dan pihak yang menanggungnya. PPN dikenakan atas konsumsi barang/jasa dan dibayar oleh konsumen akhir, sedangkan PPh dikenakan atas penghasilan dan dibayar oleh penerima penghasilan.
Baca juga: Banggar DPR: PPN 12 persen untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan
Baca juga: Anggota DPR usul barang mewah lokal tak kena PPN 12 persen
Baca juga: Kemarin, PPN 12 persen sesuai UU hingga 37 bandara beroperasi 24 jam
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024