Jakarta (ANTARA) – Tentara Nasional Indonesia atau disingkat TNI merupakan institusi angkatan bersenjata yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Indonesia.
Saat ini, TNI dibagi Menjadi 3 Matra atau Angkatan, terdiri atas Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI-AD), Tentara Nasional Angkatan Udara (TNI-AU), dan Tentara Nasional Angkatan Laut (TNI-AL).
TNI bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa,
menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Dalam menjalankan tugasnya, TNI menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sejarah terbentuknya TNI tidak terlepas dari perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan. Pembentukan TNI bermula dari perkembangan organisasi yang berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada 22 Agustus 1945. BKR sebagai badan keamanan lokal bertugas menjaga ketertiban di masing-masing wilayah.
Baca juga: TNI AU dan militer udara Jepang jalin kerja sama di bidang intelijen
Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia kembali menghadapi ancaman Belanda yang berambisi untuk menjajah melalui kekerasan senjata.
Dengan meningkatnya ancaman dari pasukan Sekutu, kebutuhan akan tentara nasional yang terorganisir menjadi semakin mendesak. Sebelumnya, BKR tidak sepenuhnya berfungsi sebagai tentara nasional.
Melansir laman PUSPEN Markas Besar TNI, pada tanggal 5 Oktober 1945, pemerintah Indonesia memutuskan mengubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Kemudian pada 23 Januari 1946, guna memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer international, dirubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).
Pemerintah berusaha menyempurnakan tentara kebangsaan terus berjalan, seraya bertempur dan berjuang untuk tegaknya kedaulatan dan kemerdekaan bangsa.
Hingga pada 3 Juni 1947, Presiden Soekarno mengesahkan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI) guna mempersatukan saat itu Indonesia punya dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat.
Baca juga: 1.104 prajurit taruna Akademi TNI/Akpol diwisuda di Akmil Magelang
Pada tahun 1962, terjadi penyatuan organisasi angkatan perang dan institusi kepolisian disatukan menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Penyatuan kekuatan angkatan bersenjata di bawah satu komando ini diharapkan dapat mencapai efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya, serta tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan kelompok politik tertentu.
Hingga pada masa reformasi situasi politik di Indonesia mulai berubah, yang juga berpengaruh terhadap ABRI. Pada 1 April 1999, TNI dan Polri secara resmi kembali dipisah menjadi institusi sendiri-sendiri.
Sebutan ABRI sebagai tentara dikembalikan menjadi TNI. Di bentuklah peraturan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang berisi Peran, Fungsi, Tugas hingga Kedudukan TNI.
TNI dibagi Menjadi 3 Matra/Angkatan yaitu Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI-AD), Tentara Nasional Angkatan Udara (TNI-AU), dan Tentara Nasional Angkatan Laut (TNI-AL).
TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Baca juga: TNI ikut kebijakan negara soal wacana perubahan struktur Polri
Pangkat TNI dari tertinggi hingga terendah
TNI yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan di bawah pimpinan Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
Berdasarkan Pasal 26 UU Nomor 34 Tahun 2004, setiap prajurit TNI dikelompokkan dalam golongan kepangkatan perwira, bintara, dan tamtama. Perwira diangkat oleh Presiden atas usul Panglima. Sementara, Bintara dan tamtama diangkat oleh Panglima.
Setiap matra memiliki hierarki kepangkatan yang mencerminkan tanggung jawab dan wewenang prajurit dalam menjalankan tugasnya. Pangkat ini berdasarkan kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap prajurit.
Pangkat prajurit TNI diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Adapun pangkat terendah dalam TNI mulai dari tamtama hingga pangkat tertinggi di masing-masing matra, yaitu Jenderal, Marsekal, dan Laksamana. Berikut pangkat TNI:
Pangkat Prajurit TNI Angkatan Darat
a. Pangkat Perwira TNI AD terdiri atas:
- Jenderal TNI
- Letnan Jenderal (Letjen) TNI
- Mayor Jenderal (Mayjen) TNI
- Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI
- Kolonel
- Letnan Kolonel (Lettkol)
- Mayor
- Kapten
- Letnan Satu (Lettu)
- Letnan Dua (Letda).
Baca juga: Daftar panglima TNI dari masa ke masa
b. Pangkat Bintara TNI AD terdiri atas:
- Pembantu Letnan Satu (Peltu)
- Pembantu Letnan Dua (Pelda)
- Sersan Mayor (Serma)
- Sersan Kepala (Serka)
- Sersan Satu (Sertu)
- Sersan Dua (Serda)
c. Pangkat Tamtama TNI AD terdiri atas:
- Kopral Kepala (Kopka)
- Kopral Satu (Koptu)
- Kopral Dua (Kopda)
- Prajurit Kepala (Praka)
- Prajurit Satu (Pratu)
- Prajurit Dua (Prada)
Pangkat Prajurit TNI Angkatan Laut
a. Pangkat Perwira TNI AL terdiri atas:
- Laksamana TNI
- Laksamana Madya (Laksdya) TNI
- Laksamana Muda (Laksda) TNI
- Laksamana Pertama (Laksma) TNI
Baca juga: Daftar nama Kodam TNI di Indonesia beserta pangdamnya
- Kolonel
- Letnan Kolonel
- Mayor
- Kapten
- Letnan Satu
- Letnan Dua
b. Pangkat Bintara TNI AL terdiri atas:
- Pembantu Letnan Satu
- Pembantu Letnan Dua
- Sersan Mayor
- Sersan Kepala
- Sersan Satu
- Sersan Dua
c. Pangkat Tamtama TNI AL terdiri atas:
- Kopral Kepala
- Kopral Satu
- Kopral Dua
- Kelasi Kepala
- Kelasi Satu
- Kelasi Dua.
Baca juga: 120 prajurit TNI AL siap ke Lebanon minggu ke-3 Desember
Pangkat Prajurit TNI Angkatan Udara
a. Pangkat Perwira TNI AU terdiri atas:
- Marsekal TNI
- Marsekal Madya (Marsdya) TNI
- Marsekal Muda (Marsda) TNI
- Marsekal Pertama (Marsma) TNI
- Kolonel
- Letnan Kolonel
- Mayor
- Kapten
- Letnan Satu
- Letnan Dua
b. Pangkat Bintara TNI AU terdiri atas:
- Pembantu Letnan Satu
- Pembantu Letnan Dua
- Sersan Mayor
- Sersan Kepala
- Sersan Satu
- Sersan Dua
c. Pangkat Tamtama TNI AU terdiri atas:
- Kopral Kepala
- Kopral Satu
- Kopral Dua
- Prajurit Kepala
- Prajurit Satu
- Prajurit Dua.
Baca juga: Satgas TNI di Papua bagikan baju gratis dan mengajar saat patroli
Baca juga: Sejarah Polri dan ABRI berpisah: Awal reformasi Kepolisian Indonesia
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024