Jakarta (ANTARA) –

Bawaslu merupakan lembaga negara yang berperan penting saat pemilihan umum untuk pengawasan dan pencegahan pelanggaran yang mungkin terjadi.

 

Dahulu lembaga ini bernama Panitia Pengawas Pelaksana (Panwaslak) Pemilu. Tahun 1971, timbul rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemilu yang diselenggarakan. Kemudian, berganti menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) karena adanya perubahan nomenklatur.

 

Hingga akhirnya dibentuk pertama kali sebagai lembaga negara yang tetap yakni bernama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui UU No. 22 tahun 2007 beserta tugas dan wewenangnya.

 

Bawaslu kerap mengawasi pemilu di Indonesia, seperti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota legislatif, seperti DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.

 

Indonesia memiliki berbagai wilayah yang luas, sehingga Bawaslu pun dibagi berada di setiap provinsi. Salah satunya adalah Bawaslu Provinsi Lampung.

 

Bawaslu Lampung difokuskan untuk mengawasi dan menjaga penyelenggaraan pemilihan umum di daerah Lampung sesuai dengan peraturan berlaku.

 

Untuk mengetahui tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu, berikut ringkasan penjelasannya.

 

1. Mengawasi tahapan Pemilu


Bawaslu bertugas memantau setiap tahapan pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden. Mereka memastikan perencanaan pengadaan pemilu, tidak ada pelanggaran hukum, atau kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu.

 

2. Menerima laporan pelanggaran Pemilu


Masyarakat dapat melaporkan jika terjadi atau terduga pelanggaran dalam Pemilu kepada Bawaslu. Sehingga, Bawaslu akan melakukan investigasi dan jika terbukti ada pelanggaran, mereka akan mengambil keputusan yang diperlukan.

 

3. Menyelesaikan sengketa Pemilu


Dalam kasus sengketa pemilu, seperti perselisihan antara peserta pemilu atau antara peserta dengan penyelenggara, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menengahi dan menyelesaikan sengketa tersebut.

 

4. Mengedukasi pemilih


Selain berfungsi sebagai pengawas, Bawaslu juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hak-hak mereka sebagai pemilih, terutama terhadap pemilih pemula, dan bagaimana memastikan suara mereka tidak dimanipulasi.

 

5. Mengambil tindakan terhadap pelanggaran


Jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik, Bawaslu akan melaporkan ke DKPP, sedangkan tindakan pidana pemilu, Bawaslu akan melapor pada pihak kepolisian. Pelanggaran lainnya seperti terkait administratif, Bawaslu berhak menerima, memeriksa, mengkaji, dan keputusan tindakan terhadap pelanggaran.

 

Anggota Bawaslu Lampung


Anggota Bawaslu terdiri dari lima orang atau tujuh yang memiliki latar belakang yang relevan dengan tugas pengawasan pemilu.

 

Mereka bertugas selama lima tahun dan dipilih oleh Komisi II DPR RI bersama Presiden. Adapun struktur keanggotaan Bawaslu terdiri dari Ketua dan anggota pimpinan lainnya yang setara

 

Ketua Bawaslu Lampung: Iskardo P. Panggar, S.H., M.H.

Anggota Bawaslu Lampung

Koordinasi divisi: Hukum & Diklat

Wakil koordinasi divisi: SDM & Organisasi

Koordinator wilayah: Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji

Wakil koordinator wilayah: Pesisir barat, Lampung Timur, dan Pesawaran

 

Koordinasi divisi: SDM & Organisasi

Wakil koordinasi divisi: Humas & Datin

Koordinator wilayah: Pringsewu dan Way Kanan

Wakil koordinator wilayah: Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji

 

  • Tamri, S.Hut., S.H., M.H.

Koordinasi divisi: Penanganan Pelanggaran

Wakil koordinasi divisi: Pencegahan & Parmas

Koordinator wilayah: Tanggamus dan Lampung Tengah

Wakil koordinator wilayah: Tulang Bawang, Lampung Barat, dan Metro

 

Koordinasi divisi: Humas & Datin

Wakil koordinasi divisi: Penanganan Pelanggaran

Koordinator wilayah: Pesisir Barat, Lampung Timur, dan Pesawaran

Wakil koordinator wilayah: Pringsewu dan Way Kanan

 

Koordinasi divisi: Penyelesaian Sengketa

Wakil koordinasi divisi: Hukum & Diklat

Koordinator wilayah: Tulang Bawang, Lampung Barat, dan Metro

Wakil koordinator wilayah: Lampung Selatan dan Bandar Lampung

 

  • Hamid Badru Munir, S.H.I.

Koordinasi divisi: Pencegahan & Parmas

Wakil koordinasi divisi: Penyelesaian Sengketa

Koordinator wilayah: Lampung Selatan dan Bandar Lampung

Wakil koordinator wilayah: Tanggamus dan Lampung Tengah

 

 

Baca juga: Tugas dan jajaran pimpinan Bawaslu Sumatera Utara

Baca juga: Bawaslu Banten, jajaran pimpinan beserta tupoksinya

Baca juga: Bawaslu Jawa Timur, jajaran pimpinan dan kewenangannya

 

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024



Source link

By inseo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *