Visitasi penyediaan fasilitas RBRA dilakukan di kawasan Taman Hijau Demangan, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Selasa.
“Kota Madiun sudah berstatus Kota Layak Anak. Maka, perlu dilakukan visitasi untuk melihat seperti apa kondisi di lapangan,” ujar Anggota Tim Percepatan RBRA berstandar Kementerian PPPA, Rohika Kurniadi Sari.
Menurut dia, Kota Madiun sebagai KLA penting memiliki RBRA berstandar nasional. Baik itu dari segi akses lokasi, pemanfaatan, keselamatan, kemudahan, perabot bermain sesuai aturan, vegetasi, hingga manajemen pengelolaan.
Jika sejumlah kriteria atau persyaratan tersebut telah dipenuhi, maka RBRA dapat mendukung kualitas tumbuh kembang anak secara optimal. Mulai fisik, spiritual, moral, mental, dan kemampuan bahasa.
“Hal ini menjadi penting untuk menyongsong karakter Indonesia Emas 2045. Dimulai penyediaan ruang bermain ramah anak,” kata dia.
Berdasarkan hasil audit dan visitasi, terdapat beberapa catatan perbaikan dari tim audit Kementerian PPPA saat melakukan visitasi tersebut. Di antaranya, soal sarana prasarana bermain hingga standar operasional prosedur (SOP) taman.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun Jemakir berkomitmen untuk menindaklanjuti saran dan masukan tim audit.
“Apa yang perlu disempurnakan akan kami sempurnakan. Kami segera menindaklanjuti,” kata Jemakir.
Adapun sesuai rencana hasil dari audit akan disampaikan pada 6 November melihat kesesuaian dari bukti yang dilakukan tim Disperkim Kota Madiun.
Pihaknya berharap hasil audit akan maksimal sehingga status Kota Layak Anak bagi Kota Madiun dapat dipertahankan dan bermanfaat optimal untuk masyarakat.
Baca juga: Kementerian PPPA tetapkan Taman Janggan Denpasar jadi RBRA
Baca juga: Alun-alun Gianyar jadi ruang bermain ramah anak
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024